Rabu, 02 Maret 2011

KELOMPOK BELAJAR USAHA (KBU)

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BELAJAR USAHA (KBU) “ARJUNA”
DESA SAWANGAN KECAMATAN PANINGGARAN
KABUPATEN PEKALONGAN PROVINSI JAWA TENGAH


Pasal  I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN





a         Kelompok Belajar Usaha (KBU) ini bernama “Kelompok Belajar Usaha (Arjuna)”  yang kemudian disingkat KBU “ARJUNA”.
b        Untuk pertama kali berkantor di Jl. Gotong Royong RT.04/02 Dukuh Tengah Desa Sawangan, Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.. Jika dipandang perlu Pengurus dapat membuka cabang-cabang dan atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain:
Untuk selanjutnya Kelompok Belajar Usaha tersebut disebut : Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA”.

Pasal 2
AZAS
Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” berazaskan Pancasila dan Undang-undang dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima (UUD 1945).

Pasal 3
LAMANYA BERDIRI
Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” berdiri tanggal 11 bulan November 2010 untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.

Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” ini ialah :
a         Mewujudkan kemandirian generasi muda yang kreatif, kritis dan berdayaguna dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hasil potensi alam, khususnya pertanian dan kerajinan pengolahan hasil alam.
b        Mendorong kepedulian pemuda lokal terhadap pelestarian sumberdaya dan pemanfaatan potensinya sebagai sumber kekayaan keaneragaman hayati lokal.
c         Melakukan usaha pengembangan inovasi produksi dalam pengelolaan sumber daya manusia dan sumberdaya alam yang berbasis kelestarian.
d        Mengembangkan dan melakukan usaha bersama dalam pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan ekonomi pemuda.

Pasal 5
USAHA-USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuan, Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

a         Pendidikan Pemuda dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kecakapan hidup melalui pendidikan non formal.
b        Pemberdayaan ekonomi pemuda.
c         Pengelolaan  sumber daya alam secara partisipatif.
d        Pelayanan minat baca dengan Taman Baca Masyarakat (TBM) / Perpustakaan Desa
e         Melakukan upaya-upaya kerjasama (jejaring) dengan Stakeholder dan lembaga-lembaga lain  dalam rangka mewujudkan pemberdayaan pemuda.

Pasal 6
KEKAYAAN

Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” ini terdiri dari :
a         Dana / modal awal dari para pendiri yang telah dipisahkan oleh para pendiri sebesar Rp. 500.000,00 ( Lima ratus ribu rupiah).
b        Selanjutnya jumlah kekayaan tersebut akan berubah dan bertambah karena :
-      Swadana organisasi
-      Hasil Usaha
-      Donatur masyarakat yang tidak mengikat
-      Dari pemerintah
-      Hibah dari lembaga donor
Kekayaan Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” hanya boleh digunakan untuk keperluan Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” dan keperluan lain yang ada hubungannya dengan maksud dan tujuan tersebut.

Pasal 7
STRUKTUR ORGANISASI

Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” diurus dan dipimpin oleh seorang Koordinator, Sekretaris, Bendahara dan divisi-divisi. Divisi-divisi meliputi : Div. Pelatihan, pendidikan dan pengembangan SDM; Div. Pengembangan dan Kerajinan; Div. Perpustakaan; Div.Pemberdayaan Pemuda dan Div. Jaringan Pemuda, Masyarakat dan Organisasi.

Pasal 8
KEANGGOTAN

a         Yang dapat diterima menjadi anggota adalah laki-laki atau perempuan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki domisili jelas dan memiliki kepedulian yang tinggi dengan Kelestarian Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat.
b        Dalam hal-hal khusus, Pengurus dapat menetapkan keanggotaan khusus Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA”.
c         Keanggotaan pengurus diangkat oleh musyawarah bersama untuk jangka waktu 2 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jangka waktu yang sama.
d        Pemberhentian atau penggantian  Pengurus, anggota atau staf diadakan karena sebab-sebab berikut :
-      Atas permintaan sendiri
-      Meninggal dunia
-      Hilang akal/ingatan
-      Ditaruh dibawah pengampuan







Pasal 9
KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS

1.      Koordinator dan Pengurus beserta stafnya berkewajiban menjalankan semaksimal mungkin dengan penuh tanggung jawab guna tercapainya maksud dan tujuan.
2.      Pembagian pekerjaan, penyelenggaraan surat menyurat  dan segala urusan yang berkenaan dengan keuangan akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
3.       Pengurus (yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator, Sekretaris, Bendahara atau divisi yang ditunjuk oleh Koordinator) mewakili Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” dalam dan di luar pengadilan dan berhak untuk melakukan segala perbuatan pengurusan sehubungan dengan kegiatan/usaha maupun mengenai perbuatan pemilikan yang keseluruhannya demi tercapainya maksud dan tujuan; Khusus untuk melakukan perbuatan hukum untuk meminjam uang, menggadaikan, menjual dan meminjam aset Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA” harus disetujui Pengurus.
4.      Setiap 2 (dua) tahun sekali Pengurus harus membuat pertanggungjawaban yang terkait atas kegiatan dan laporan keuangan pada Musyawarah bersama (Musber) yang khusus untuk keperluan tersebut.


Pasal 10
RAPAT PENGURUS

1.      Musyawarah bersama (Musber) anggota merupakan forum tertinggi organisasi yang dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali untuk pertanggungjawaban pengurus, menetapkan Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA”.
2.      Musyawarah bersama sah bila dihadiri paling sedikit dua pertiga (2/3) anggota dan pengambilan keputusan disetujui oleh suara terbanyak.
3.      Rapat pengurus paling sedikit diadakan 3 (tiga) bulan sekali.



Pasal 11
TAHUN BUKU
1.      Tahun buku dimulai awal januari sampai dengan akhir Desember setiap tahun, untuk kali pertama pada akhir Desember 2010 (dua ribu sepuluh).
2.      Pengurus diwajibkan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan sesudah akhir tahun membuat laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan keuangan sehubungan dengan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran dan pemanfaatan hasilnya untuk dipertanggungjawabkan kepada donatur yang terkait dengan kegiatan.

Pasal 12
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
1.      Putusan untuk mengubah atau menambah segala ketentuan yang ada dalam anggaran dasar ini hanya sah jika diputuskan Musyawarah Bersama anggota (Musber) yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus dan usul tersebut disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
2.      Pembubaran hanya dapat dilakukan jika sama sekali tidak ada pengurus ataupun penggantinya yang sanggup mengurus dan mengelola sesuai dengan maksud dan tujuan.

Pasal 13
PENETAPAN UMUM
Segala hal yang tidak atau belum sepenuhnya diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dan diputuskan oleh Pengurus melalui rapat Pengurus.



STRUKTUR KEPENGURUSAN KSM JAMPITOBAT

Dewan Pendiri:
Nasikhu H.D.
Yusup
Casgiyatun

Pengurus Kelompok Belajar Usaha (KBU) “ARJUNA”

koordinator:
Nasikhu H.D.

Sekretaris
Muhammad Saifi

Bendahara
Hermanto


Divisi-Divisi
Koord. Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan SDM
Karsono

Koord. Divisi Pengembangan dan Kerajinan
Juriyanto

Koord. Divisi Perpustakaan
Ahmad Baqir

Koord. Divisi Pemberdayaan Perempuan
Niswatin

Koord. Divisi Jaringan Masyarakat, Pemuda dan Organisasi
Zainudin





KELOMPOK BELAJAR USAHA (KBU) “ARJUNA”




0 komentar:

Posting Komentar